HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA
RAMADHAN
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan
:
Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa
dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak
puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya.
Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala).
Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian
tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari
yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa
dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah
radhiallahu 'anha berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir
atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus
meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari
yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun
jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka
boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan
Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat
kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau
sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa
dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab
Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu
satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari
bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah,
hlm. 28.
Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada
siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha
dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan
hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua
bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang
miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu.
Firman Allah Ta'ala.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.