Seiring dengan perkembangannya jaman, juga di sertai dengan Techology yang begitu maju tak heran ketika itu pula banyak technology yang bersentuhan langsung dengan hukum, hingga tidak menutup kemungkinan dan masih sering di pertanyakan tentang salah satu hukum menggunakan speker menurut islam, karena ada salah satu kampung yang aspek (anti speker) hingga sekarang.
Bagaimana Hukum menggunakan speker untuk Khutbah jamaah dan membaca Al-Qur'an ?
Jawab : Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliky Al-Hasany dalam fatwanya mengatakan bahwa " Hukum menggunakan speker atau Pengeras suara untuk memperdengarkan Khutbah dan Bacaan Imam itu di perbolehkan dengan beberapa alasa.
Pertama : Menggunakan speker sudah biasa di gunakan di dua tempat yang mulia, yakni di Makkah dan di Madinah. Yang mana dua tempat tersebut menjadi pusat dari tujuan peziarah para ulama Islam dari penjuru dunia. Tidak ada seorang yang menolak akan penggunaan speker tersebut dan juga tidak ada seorangpun yang menginkarinya. Hadist yang di riwayatkan oleh imam Ahmad dari Ibnu Mas'ud dengan hadist marfu' dan mauquf. Tetapi hadist maukufnya pun di hukumi hadist marfu' karena termasuk sesuatu yang tidak bisa di hasilkan dengan ro'y (pemikiran semata)"Semua urusan di anggap baik oleh orang-orang islam, maka menurut Allah pun baik"
Kedua : Speker atau pengeras suara adalah sebuah wasail (perantara), dan wasail mempunyai hukum yang sama dengan maqosid (tujuan). kalau speker digunakan untuk tujuan yang baik, maka baik pula hukum menggunkannya. begitu pula sebaliknya kalau speker di gunakan untuk tujuan yang jelek maka hukum menggunakannya pun menjadi jelek.
Ketiga : Pengeras suara speker tidak diikuti dengan hal-hal yang buruk menurut pandangan syara' juga speker tidak merubah tatanan Agama. Bahkan penggunaannya bisa menarik kepada kemaslahatan. Karena Agama menganjurkan supaya mengajak manusia untuk menolak kerusakan dan menarik kebaikan. Sedangkan pengeras suara jika ada kerusakan yang bisa merubah makhraj al-Qur'an, mengganggu orang yang sedang shalat, atau sedang tidur maka harus di tutup/matikan, artinya tidak boleh di gunakan.
Keempat : Hukum asal dari segala masalah adalah Ibahah (boleh), kecuali ada dalil yang mengarah kepada ke haraman, maka wajib di tinggalkan. Sedangkan dalam speker tidak ada dalil yang mengharamkan. Kalau ada orang yang mengharamkan speker maka harus menunjukan dalil yang konkrit tentang keharamannya.
Semoga dengan Artikel yang mengenai Hukum menggunakan speker menurut islam ini bisa bermanfaat, juga bisa menjadi refferensi.