Assalamualaikum.....
Pada hari ini ada beberapa pertanyaan yang datang dan sempat di ajukan oleh beberapa orang tentang hukum islam, dan ini terkait pemberangkatan haji atau menuanaikan rukun islam yang ke lima yakni ibadah haji.
Untuk melakukan ibadah haji tersebut memang selain kita mampu untuk membayar pemberangkatan, dan lain sebagainya, dan tentunya membayar lunas ongkos ONH tetap harus menunggu Quota yang tersedia dikarenakan memang untuk indonesia bisa menunggu bertahun-tahun.
Pertanyaan ini dari seseorang yang menanyakan begini " sepasang suami istri berangkat untuk ibadah haji dan telah membayar tunai atau melunasi pembiayaan ibadah haji tersebut, akan tetapi sebelum rombongan haji berangkat, sang suami meninggal dunia. Apakah boleh bagi wanita yang masih dalam masa iddah tersebut berangkat haji bersama wanita-wanita tsiqah (terpercaya) ? "
Jawab : Apabila ada seorang istri ihram haji atau qiran (membarengkan haji dan umrah) dengan seizin suami ataupun tanpa izin dari suami, lalu suami tersebut menjatuhkan talaq atau wafat,
(1) Maka apabila isteri tersebut takut tertinggal hajinya karena sempit waktu, maka dia wajib keluar untuk melaksanakan haji walaupun masih dalam keadaan iddah, karena kewajiban ihram lebih dahulu dari kewajiban iddah talak ataupun wafat.
(2) Namun apabila dia tidak takut ketinggalan haji di karenakan waktu masih lama, maka dia tetap boleh keluaruntuk melaksanakan haji, sebab untuk menunggu habisnya masa iddah, harus sabar menunggu habisnya ihram.
(3) Tetapi kalau perempuan tersebut melaksanakan ihram haji sesudah di jatuhkannya talak atau sesudah wafatnya suami, baik mendapatkan izin atau tidak, baik izinnya cuma haji atau umrah, atau kedua-duanya, maka perempuan tersebut dilarang (haram) untuk kelauar melaksanakan hajiatau umrah, baik takut ketinggalan haji atau tidak, karena izinnya suami sebelum ihram batal dengan jatuhnya talak atau meninggal. Kemudian iddah perempuan tersebut habis, maka kalau masih ada waktu, maka dia wajib menyempurnakan umrah atau hajinya. sebaliknya kalau waktunya tidak memungkinkan untuk menyempurnakan haji atau umrah, maka perempuan tersebut wajib tahallul dengan melaksanakan pekerjaan umrah dan wajib qodho pada tahun berikutnya, serta membayar damm (denda), yakni damm al-fawaat (denda tidak melaksanakan haji)
Kesimpulan.
Sang isteri dalam kasus diatas yang kebetulan suaminya meninggal sebelum dia ihram, tidak booleh berangkat haji, karena dia harus menunggu iddah wafatnya selesai terlebih dahulu.
ref:
- Maurud Adhoman ila minhalil 'irfan fi ajwabati al-asilati min ba'dhi al-ikhwan al-haj muhammad Abdullah mukhtar bin muhammad bin miran ma'had Annidhom Sukabumi.
- hasyiah Al-Bajuriy 'ala ibn Qasim lil bajuriy juz 2 hal. 182