Kopi adalah salah satu minuman yang sangat di gemari di berbagai Negara baik di asia maupun di eropa dan timur tengah, minuman ini adalah hasil dari biji dari ohon kopi yang sudah di sangrai dan di haluskan, berbagai merek kopi bertebaran banyak sekali dan salah satu kopi yang menjadi idola adalah kopi luwak. Lalu bagaimanakah hokum meminum kopi luwak menurut islam ?
Pertanyaan sekitar kopi luwak tersebut sekarang ini memang jadi perbincangan dikalangan umat islam, karena memang kopi luwak adalah salah satu kopi yang di hasilkan dari permentasi binatang luwak secara langsung. Awal dari permentasi tersebut adalah, binatang luwak yang sudah di tangkar di kasih makan biji kopi, dan binatang luwak memakan biji yang berkualitas baik, setelah itu maka luwak tersebut mengeluarkan biji kopi bersamaan dengan kotorannya. Lalu bagaimanakah hukumnya menurut islam meminum kopi luwak tersebut?
Menurut syekh sayyid bakri dalam kitab I’anatuttholibin juz 1 halaman 82 di jelaskan bahwasanya:” Biji-bijian yang dimakan oleh binatang apabila dalam keadaan utuh (tidak hancur) dan sekiranya kalau biji tersebut di tanam bisa tumbuh, maka biji tersebut di hukumi mutanajjis (terkena najis), dan biji bisa di hukumi suci kalau di cuci dulu atau di bersihkan. Akan tetapi kalau biji tersebut keluarnya sudah hancur, maka hukumnya najis, begitu juga sama dengan hukum telur yang keluar dari bangkai ayam bilamana masih keras dan masih utuh maka hukumnya suci (bisa dimakan, kalau hancur maka hukumnya najis.
Penjelasan tentang hal serupa juga di bahas dalam kitab hasyiah al-bajuri karangan syekh ‘ali ibn Qosim lilbajuri juz awal halaman 101.
Semoga penjelasan tentang hukum kopi luwak ini bermanfaat.